Ingin Bayar Zakat Per Bulan…(tentang Nisab)
Jumat, 15/01/2010 16:55 WIB
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :
1. cara menghitung zakat secara bulanan?
2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?
atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,
wassalamualaikum wr. wb.
andi

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.
Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: “Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.
Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.
Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)
Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Jumat, 15/01/2010 16:55 WIB

Assalamualaikum wr. wb.

Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :

1. cara menghitung zakat secara bulanan?

2. berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?

3. kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?

atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.,.,.,

wassalamualaikum wr. wb.

andi

Jawaban Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.

Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19) “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: “Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya.” (HR.Al Hakim) Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.

Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut : 1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % 2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih. Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram. Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang.

Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (hutang + kerugian) x 2,5 % Contoh : Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,- o Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,- o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,- o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,- o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,- Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut : {(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000

Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)

Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.

Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.

Demikian semoga dapat dipahami.

Waallahu A’lam.

Muhammad Zen, MA

Sumber:

http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/ingin-bayar-zakat-per-bulan-tentang-nisab.htm

TEMA: “HIKMAH RAMADHAN & LEBARAN”
Oleh: Muhammad Zen, S.Ag, Lc, MA*)

أللهُ أَكْبَر. 9x
أَللهُ أَكْبَرْ كَبِيْرًا. وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا. وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لااله الا الله ولا نعبد الاايّاه مخلصين له الدين ولوكره الكافرون. لااله الا الله وحده, صدق وعده, ونصر عبده, وأعزّ جنده, وهزم الاحزاب وحده. لااله الا الله والله اكبر. الله اكبر ولله الحمد.
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ رَمَضَانَ شَهْرُ الصِّيَامِ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَجَعَلَ عِيْدَ الْفِطْرِ ضِيَافَةً لِلصَّائِمِيْنَ وَفَرْحَةً لِلْمُتَّقِيْنَ و الحمد لله الذى امرنا بإصلاح معيستنا لنيل السعادة و رضاه أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له خالق الارض والسموات. واشهد ان محمداعبده ورسوله. اللهمّ صلّ وسلم وبارك على سيّدالكائنات. نبيّنامحمد وعلى أله وصحبه اجمعيمن.
أَمَّا بَعْدُ: فَيَآ عباد الله أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ مَنِ اتَّقَى وَخَابَ مَنْ طَغَى
قَالَ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَلَـوْ أَنَّ أَهْلَ اْلقُرَى ءَامَنُوْا واتَّــقَوا لَـفَتحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلكِن كَذَّبوُا فَأَخَذْناَهُمْ بمِا كَانوُا يَكْسِبُون.[الأعراف: 96] صَدَقَ اللهُ اْلعَظِيْمُ. وقال النبى من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر (رواه البخارى)

الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد!
Marilah kita bersyukur ke hadhirat Allah Swt. yang telah memberikan berbagai nikmatnya, sehingga pada pagi hari yang cerah ini kita bersama dapat duduk bersimpuh mengucapkan takbir, tahmid, tasbih, dan tahlil sebagai perwujudan dari rasa syukur kita menyelesaikan ibadah shaum di bulan suci Ramadhan 1430 H. Dan hari ini kita memasuki hari kemenangan yang penuh dengan kebahagiaan disamping sebagai bentuk syukur atas nikmat dan karunianya bisa berjumpa lagi dengan idul fitri, sejalan dengan firman-Nya pada QS. Al-Baqarah ayat 185:
قَالَ اللهُ تَعَالَى: .. وَلِتُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُ اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. {البقرة : 185}.
“…Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya dan hendaknya kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, niscaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Baqarah: 185).

Shalawat dan salam mari kita selalu sanjungkan kepada Nabi akhir zaman, pembawa amanat Ilahi, teladan bagi manusia, Nabi besar Muhammad Saw. dengan harapan semoga kita semua, kaum muslimin dan muslimat, pada hari akhir nanti mendapatkan syafaat dari baginda Rasulullah Saw.

Allahu akbar 3X
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah

Kita tidak tahu apakah tahun depan kita akan berjumpa kembali dengan puasa ramadhan dan lebaran. Kita tidak tahu kapan kita akan meninggal, apakah hari ini, esok hari, minggu depan, bulan depan, tahun depan, atau tahun-tahun berikutnya. Sebab Allah menegaskan (QS. Yunus (10): 49)
49. Tiap-tiap umat mempunyai ajal apabila telah datang ajal mereka, Maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya).
Oleh karenanya marilah bersama-sama kita tingkatkan keimanan kita kepada Allah SWT dan tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mohon ampun kepada Allah dan memaafkan kerabat kita, saudara kita dan lainnya, meskipun mereka pernah menyinggung perasaan kita atau samapi menyakiti kita. Allah adalah maha Pengampun, oleh karenanya sudah sepatutnya kita sebagai hamba Allah untuk saling memaafkan terhadap sesama manusia terutama saudara, handai taulan, tetangga dan sebagainya.

Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Banyak hikmah yang dapat kita dapatkan dari madrasah ramadhan dan Lebaran
Pertama. Mudik: Jalin kerjasama-persatuan dan kesatuan
Idul Fitri merupakan momen yang selalu ditunggu umat Islam yang telah menjalankan puasa. Arti Idul Fitri sepenuhnya ditentukan oleh puasa yang telah dilakukan selama sebulan penuh itu. Makin baik puasanya, makin bermakna Idul Fitri yang dirayakan. Idul Fitri adalah simbol kemenangan umat Islam dari pertempuran besar melawan hawa nafsu. Bahkan tak jarang idul fitri dimaknai sebagai bulan mudik.
Pepatah mengatakan: “Sejauh-jauh burung terbang, akhirnya akan kembali ke sarangnya”. Hal ini terasa sekali pada saat menjelang hari raya Idulfitri (Lebaran), dimana banyak sekali orang Mudik ke kampung halamannya masing-masing. Kata Mudik diserap dari kata “Udik” yang berarti desa atau jauh dari kota alias di udik. Mudik berarti kembali ke udik, ke asal usul kita dilahirkan. Jadi, mudik juga berasal dari frasa “menuju udik” selain bisa bermakna kembali ke kampung halaman kita juga berarti kembali ke asal (hulu).
Kaum Muslimin-Muslimat yang Berbahagia
Ternyata ritual mudik bukan hanya milik manusia saja. Banyak jenis satwa yang melakukan ritual mudik, terutama untuk golongan ikan (pisces) dan burung (aves). Yang paling fenomenal adalah mudiknya ikan salmon atlantik. Mereka rutin melakukan migrasi ke tempat kelahirannya meski mengarungi berbagai rintangan dan seringnya berujung pada kematian. Satu-satunya motif mudik berbagai satwa tersebut adalah insting untuk mempertahankan kelangsungan populasi mereka dan berjumpa dengan yang lainnya.

Mudik kental dengan silatuurahim. Simbol ini memberikan pengertian bahwa diharapkan setiap diri ini untuk menjaga persatuan dan mengunjungi sanak famili baik jauh maupun dekat sebagai simbolisasi silaturrahmi.
Bukan kah rasul bersabda:
صلة الرحيم تزيد الرزق والعمر
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فاليصل رحمه

Mudah-mudahan lepas dari ramadhan ini dapat meningkatkan keimanan kita kepada Allah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui silaturahmi di mana pun kita berada dan saling memaafkan. Agar kita tergolong orang-orang yang bahagia yaitu tergolong al-faizun atau al-muflihun.

Apalagi kita berasal dari rahim ibu kita, di situlah titik temu kasih sayang antara kita dan saudara-saudara kita dengan silaturahim, mengunjungi saudara kita baik yang dekat maupun yang jauh, yang dapat menghubungkan kembali ikatan kekeluargaan dan kasih sayang. Lebih jauh lagi, mudik juga bisa membantu kita untuk memahami makna keberadaan kita sebagai manusia dari mana kita berasal dan kembali ke mana juga kita nanti? Yaitu mudik ke alam akhirat. Sehingga dibutuhkan banyak bekal nanti dengan amal sholih dan kebajikan.
Allahu akbar 3X
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah

Pada pagi hari ini Allah menghalalkan kita makan dan mengharamkan puasa. Sebab seluruh umat Islam telah melaksanakan puasa sebulan penuh. Sebulan penuh kita menahan diri dari lapar dan haus. Sebulan penuh kita menghindari perbuatan keji dan munkar. Dengan demikian saat berbicara lebaran tidak akan lepas dari pembahasan bulan ramadhan.

Kedua; Meningkatkan Ketaqwaan
Keimanan dan bertaqwa kepada Allah tak lain dari tujuan puasa dan lebaran. QS. Al-Baqarah: 183:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Selepas ramadhan perlu kita renungkan bersama? Apakah dapat meningkatkan keimanan atau justru sebaliknya keimanan semakin melemah. Allah menegaskan orang yang beriman dan suci dirinya termasuk kategori orang beruntung. (QS. Asy-Syams:9-10)
9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,
10. Dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.
Sebab puasa melatih orang untuk mensucikan jiwanya dengan simbolisasi kejujuran dan kedisiplinan, saat berpuasa. Bahkan akan menyebabkan setiap yang berpuasa menjadi sehat sebagaimana sabda rasul: suumuu tasikhuu.

Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah

Ketiga; Zakat/sedekah sebagai ibadah sosial
Ada pelajaran lain yang dapat kita petik, yaitu kewajiban membayar zakat mengajarkan kita untuk meningkatkan solideritas antar sesama, membantu kepyang ada kaum papa. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat mal dan fitrah. Zakat mal pelaksanaan tidak hanya di bulan ramadhan boleh dibulan lainnya. Lain halnya zakat fitrah pelaksanaan hanya pada bulan ramadhan. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap insan baik merdeka maupun budak laki-laki atau perempuan dengan keterangan rasul bahwa orang yang menunaikan sebelum id diitung sebagai zakat fitah yang diterima dan setelah id dihitung sebagai sedekah biasa
من اداها قبل الصلاة وهي زكاة مقبولة ومن اداها بعد الصلاة وهي صدقة من الصدقات ((رواه البخارى)

Keempat; Anjuran 6 hari Puasa Sawal: satu tahun pahala
Oleh karena itu, Rasul sangat menganjurkan kepada kita setelah ramadhan untuk melangkapi puasa ramadhan ini dengan puasa di bulan syawal sebanyak enam hari.
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال فكأنما صام الدهر (رواه البخارى)
Barang siapa yang puasa di bulan romadhan (penuh) kemudian meneruskannya dengan puasa syawal enam hari bagaikan puasa satu tahun lamanya. (HR. Bukhori)

Ahli matamatika mengalikan setiap hari dengan 10 kali lipat, sebab ibadah di bulan ramahan akan diganjar oleh Allah sepuluh kali lipat. Dengan demikian puasa ramadhan (30 hari) ditambah enam hari jadi 36 dikali sepuluh berarti 360 hari. Bukankah jumlah hari dalam setahun 356 hari.

Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah
Kelima; Simbol puasa dan baju baru: menjaga kesucian
Saat berbicara puasa, akan mengantarkan kita mencermati Filosopi Tumbuhan dan Hewan berpuasa, kenapa Tumbuhan dan hewan juga berpuasa?

Tumbuhan puasa saat ingin menggugurkan daunnya, contoh : pohon mangga, pohon jati.

Ular berpuasa saat ingin mengganti kulit menjadi kulit baru, ulat berpuasa saat membuat kepompong menuju menjadi wajah baru (kupu-kupu), ayam berpuasa saat mengerami telurnya agar dapat menetaskan anaknya.

Perlu adanya perenungan bersama, ayam saat mengerami telur akan berbuah hasil yang baik dengan menetasnya anak ayam dan tidak dapat hasil yang baik dengan menjadi telur busuk/tembuhuk.
Melaksanakan ibadah Puasa juga ternyata dapat menghasilkan dua hasil, bagi yang menjalani ibadah puasa dengan keimanan dan keihlasan akan membuahkan hasil yang baik bagaikan anak ayam/ pitik yang suci bersih sebab akan menghadapi hari bahagia idul fitri (kembali suci). Lain halnya mereka yang berpuasa tidak dengan keimanan hanya mengharap pujian akan membuahkan hasil yang tidak baik menjadi telur busuk dan tidak menjadi fitrah.

Hadirnya lebaran memberikan kemenangan seluruh umat Islam diseluruh dunia. Di Indonesia saat berlebaran perlu kita cermati mengapa lebaran identik dengan baju baru? Bukankah ada makalah yang menyatakan:
ليس العيد بلباس جديد ولكن العيد الايمان تزيد
Berlebaran tidak dengan hanya dengan baju baru melainkan keimanan bertambah

Namun demikian kenapa ada istilah baju baru? Pertanyaannya apakah symbol baju ada pada masa rasulullah? Berdasarkan keterangan dikitab shohih bukori karya imam bukhori bahwa pernah suatu ketika Umar memberikan hadiah ke rasul baju baru tujuannya agar rasul dapat mengenakannya saat hutbah id dan menyambut para tamu yang dating, namun rasul tidak menerimanya. Mengapa? Berdasarkan keterangan ahli hadis karena baju tersebut tersebut terbuat dari sutra.
Dengan demikian bahwa tradisi lebaran dengan baju baru merupakan simbolisasi kesucian, sebab baju baru terbebas dari noda dan kotor, demikian orang yang mengenakannya akan berusaha menjaga pakaian itu agar tetap bersih dan tidak terkena noda. Lebaran ada tradisi ketupat, berdasarkan informasi dari Prof. KH. Ali Mustofa Ya’qub bahwa ketupat merupakkan tradisi yang ada di Indonesia saja. Orang jawa sering menyebut ketupat dengan kupat yang berarti mengeku bersalah. Sebab pada hari lebaran salaing memberi maaf. Minal aidin wal faidzin. Di samping ketupat merupakan symbol persatuan tandanya dengan adanya ikatan dari dua daun kelapa.
Hadirin Jama’ah ‘Iedul Fitri Rahimakumullah

Kesimpulan yang dapat diambil dari khutbah kali ini adalah meskipun kita sudah ditinggalkan bulan puasa dan merayakan lebaran hendaknya kita senantiasa menjaga kualitas keimanan kita, melatih kesabaran, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menyambung tali silaturrahmi pada akhirnya akan tercipta suatu tatanan masyarakat yang penuh kedamaian dan ketenangan saat merayakan hari raya idul fitri . Orang yang benar-benar beriman akan menjaga persatuan dan kesatuan bahkan memperoleh kemenangan dan memperoleh ketenangan dan kedamaian. Sesuai ungkapan makalah; “Al-Qaani’u Ghoniyyun Wain Kaana Jaaian, Wal hariitsu Fakiirun Wain Kaana Malikaddunya” (Orang yang merasa cukup atas pemberian Allah –tenang jiwanya– meskipun perutnya lapar, dan orang yang serakah — merasa tidak puas dan tidak tenang jiwanya– meskipun memiliki kekayaan dunia).

Kaum Muslimin-Muslimat yang Berbahagia

Semoga. Waallahu A’lam.

Hutbah Kedua:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
أللهُ أَكْبَر. 7xاَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَلاَهُ وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. أَمَّا بَعْدُ: أَيــُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ يَوْمَكُمْ هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ، فَأَكْثِرُوْا مِنَ الصَّلاَةِ عَلَى النَّبِيِّ الْكَرِيْمِ، إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآأيــُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ الْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْهِمْ بِإِحْسَانٍِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْحَمْنَا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَآأَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

Saudaraku, jamaah idul fitri yang dimuliakan Allah
Semoga Allah menerima segala amal ibadah yang kita lakukan, dan mudah-mudahan kita semuanya termasuk ke dalam kelompok orang-orang yang bertaqwa. Mari kita berdo’a dan memohon kepada Allah SWT.
Allahumma ya Allah, ya Tuhan kami. Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, kesalahan dan dosa kedua orang tua kami, guru-guru kami dan saudara-saudara kami kaum muslimin dan muslimat semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat.
Ya Allah Yang menyelamatkan Nuh dari taufan badai dan banjir yang menenggelamkan dunia, Yang menyelamatkan Ibrahim dari kobaran api menyala, Yang menyelamatkan Isa dari salib kaum durjana, Yang menyelamatkan Yunus dari gelapnya perut ikan, Yang menyelamatkan Nabi Muhammad dari makar kafir Quraisy, Yahudi pendusta, munafik pengkhianat, pasukan ahzab angkara murka… Laa ilaaha illa anta subhanaka innaa kunnaa minadhdhaalimiin…3X
Ya Allah, gantikanlah kepedihan dan kesedihan ini dengan kesenangan, sirnakanlah rasa takut menjadi rasa tentram, dan rasa cemas menjadi penuh harapan. Ya Allah, dinginkan panasnya hati ini dengan salju keyakinan, dan padamkan bara jiwa dengan air keimanan.

Ya Allah, ya rahman ya rahim!
Tuhan Yang Maha pengasih dan Maha Penyayang, Yang kasih dan sayangnya tiada terbilang, di tengah kesibukan kami melakukan rutinitas kerja mengejar duniawi, di tengah kepanikan kami menghadapi sulitnya mendapat rizki dan ditengah kami menghawatirkan stamina dan kesehatan kami, serta ditengah kegalauan kami dan ketidak siapan kami saat menghadapi ajal kematian.

Bimbinglah kami untuk dapat melakukan silaturrahim, ringankanlah kaki kami untuk dapat saling berkunjung pada saudara, bantulah kami untuk dapat memaafkan kesalahan saudara kami, meskipun mereka telah menyakiti dan mendzolimi kami, berikan kemuliaan pada kami yang mau memulai meminta maaf dan ikhlas untuk memafkan.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ, أَلأَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَات. اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلاَءَ وَالْغَلاَءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْقَحْطَ وَالْوَبَاءَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَاْلأَمْرَاضَ وَالْمِحَنَ وَالْفِتَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ, مِنْ بَلَدِ اِنْدُوْنِيْسِيَّا خَاصَّةْ وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةْ, إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْر. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِى قُلُوْبِنَا غِلاًّ ِللَّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ. رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّّارْ. يا مقلب القلوب ثبت قلوبنا على دينك وطاعتك 3x
Kampung Utan, 20 September 2009

 

Muhammad Zen, MA

Ketua DMI Medan Satria Bekasi &

Konsultan Syariah IMZ-Dompet Dhuafa Republika

Ibarat dua sisi mata uang, antara Puasa dan Zakat fitrah tidak bisa dipisahkan. Adanya perintah berpuasa –dari Allah Swt– diperintahkan pula umat Islam untuk berzakat fitrah. Kita diingatkan untuk segera menunaikan zakat fitrah sampai batas akhir yaitu ketika khotib naik mimbar di awal bulan Syawal/ hari raya idul fitri. Dr. Yusuf Qardawi dalam kitabnya ”Fiqh az-Zakat” menjelaskan zakat fitrah –diperintahkan pada tahun kedua hijriah– diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada Hari Raya.

Para fuqaha  menyebutkan zakat fitrah sebagai zakat kepala atau zakat badan. Zakat badan dan kepala yang dimaksud adalah zakat pribadi/individu. Sebab, zakat fitrah terambil dari kata ”fitrah”, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) dalam keadaan suci sehingga wajib atas setiap jiwa mengeluarkan zakat fitrah (Fathul Bari, 3/367). wajibnya zakat fitrah ini bertujuan untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.  

Allah menganggap mereka yang menyucikan jiwanya sebagai orang beruntung. Mereka itulah orang yang dapat menyucikan jiwanya ketika mampu mengendalikan dirinya dari berbagai hal yang dapat mengotori jiwanya. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat” (Al-A’la: 14-15) ”Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya” (QS. Asy-Syam:7-9).

Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik laki-laki, perempuan, merdeka, budak sahaya maupun  kaya dan miskin untuk segera menyucikan jiwanya dengan berzakat. Sehingga, mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Swt dan bersukacita sebagai bentuk syukur kepada-Nya atas anugerah dan nikmat yang diberikan oleh-Nya.

Nabi Saw bersabda: Dari Ibnu Umar Ra. ia mengatakan: “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (HR. Al-Bukhari dan HR. Muslim) Dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata : “Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari Raya) “ (HR. Bukhori dan Muslim) “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Id maka ia adalah sedekah biasa. “(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadits tersebut, Jumhur ulama menjelaskan setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha’ (+- 2.5 kg beras atau 3.5 liter beras) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat ‘Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah. Sebab, akan berubah nilai ibadah kita menjadi sedekah biasa tidak bernilai zakat fitrah lagi. Artinya, seorang muslim wajib memperhatikan waktu dalam menunaikan zakat.

Al-hasil, ramadhan adalah bulan puasa dan bulan bersih. Karena itu, bersihkanlah diri kita dari yang lahir sampai yang batin. Berusaha mencari rizki yang halal dan toyyib. Pastikan bahwa ramadhan ini kamar kita bersih, rumah kita bersih, kamar mandi bersih dari sampah, bersih dari barang-barang yang akan membuat ria, bersih dari barang milik orang lain, bersih dari barang yang tidak berguna.

Karena kalau rumah sudah kotor dari banyak barang yang haram (hasil memperoleh harta dari korupsi, manipulasi, dan mendapatkan cara tidak halal), barang yang ria, barang yang sia-sia, maka rumah itu tidak akan menyenangkan dan tidak akan berkah. Begitu pula dengan harta kita mulai sekarang harus bersih, jiwa kita harus bersih, hati ini harus bersih, kerja kita harus bersih bermanfaat bagi lainnya. Sehingga dipenghujung nanti mudah-mudahan kita dapat menggapai dan kembali kepada jiwa yang suci (fitrah) saat awal syawal (idul fitri). Jangan sekali-kali tercemari oleh hak-hak yang tidak halal bagi kita. Harta yang bersih akan penuh berkah dan diridhoi oleh Allah Swt. Amin.  Semoga. Waallahu A’lam.

Tulisan telah dimuat di Koran Harian ”Radar Bekasi”, Rabu 16 September 2009

 

Yusuf Wibisono

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEUI

 

Ramadhan adalah momentum besar tahunan umat Islam untuk melakukan perbaikan diri baik secara moral, spiritual maupun material. Peningkatan kualitas diri secara moral dan spiritual melalui Ramadhan, telah lama dan banyak dibahas. Namun perbaikan kualitas diri secara material, tidak banyak mendapat perhatian. Tulisan ini akan menganalisis aspek ekonomi dari Ramadhan.

 

Konsumsi dan Pengeluaran Agregat

Ibadah terpenting di bulan Ramadhan adalah ibadah puasa. Puasa secara langsung akan merubah pola konsumsi umat muslim, yaitu turunnya konsumsi individu yang berpuasa. Secara makro, hal ini akan menurunkan konsumsi agregat, khususnya barang kebutuhan pokok. Di saat yang sama, di bulan Ramadhan terdapat anjuran yang sangat kuat untuk berderma, seperti memberi makan orang yang berbuka puasa. Hasil akhirnya adalah terjadi efek saling meniadakan, konsumsi orang kaya menurun, konsumsi orang miskin meningkat.

Dengan demikian, tujuan akhir yang ingin dicapai Ramadhan adalah pemerataan konsumsi melalui consumption- transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin sehingga proporsi konsumsi kelompok miskin dalam konsumsi agregat akan meningkat. Dengan demikian, tidak akan ada tekanan permintaan yang mendorong kenaikan harga-harga (demand-pull inflation). Distribusi konsumsi yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat seperti kelaparan ekstrim, kurang gizi dan gizi buruk pada anak, minimnya akses terhadap air bersih, menurunnya tingkat kematian bayi, hingga meningkatkan kohesi sosial.

Namun yang kita saksikan hari ini sangat jauh dari idealita. Konsumsi kelompok kaya tidak menurun, bahkan meningkat pesat. Akibatnya, terjadi kenaikan permintaan barang dan jasa secara signifikan sehingga mendorong inflasi. Dan yang paling keras terpukul oleh kenaikan harga ini jelas adalah kelompok miskin. Transfer konsumsi dari kelompok kaya ke kelompok miskin juga tidak berjalan mulus. Alih-alih meningkat, proporsi konsumsi kelompok miskin justru menurun tergerus oleh inflasi.

Lebih jauh lagi, selama bulan Ramadhan umat muslim juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan meninggalkan aktivitas yang tidak bermanfaat. Dengan demikian, konsumsi kelompok kaya yang umumnya merupakan konsumsi barang non-primer akan menurun. Ramadhan juga akan mendorong aktivitas konsumsi yang berbasis moral dan etika seperti makanan dan minuman halal, busana muslim, perlengkapan ibadah, dan lain-lain. Hal ini akan mendorong konsumsi yang lebih berkualitas melalui consumption- switching dari konsumsi barang-barang mewah dan tidak ber-etika ke barang-barang primer dan berbasis etika.

Namun sekali lagi kita menyaksikan hal yang jauh dari ideal. Konsumsi non-primer masyarakat muslim terlihat tidak menurun, bahkan meningkat. Pusat-pusat perbelanjaan justru semakin dipadati pengunjung, tempat-tempat wisata dan hiburan tidak menjadi sepi. Aktivitas TV justru meningkat menjadi 24 jam di bulan Ramadhan, yang isi dan kualitas tayangannya secara ironis justru jauh dari semangat Ramadhan. Hasrat konsumerisme berbalut ritual artifisial justru semakin dikobarkan di bulan suci.

 

Pengentasan Kemiskinan dan Efisiensi Alokatif

Aktvitas lain yang sangat didorong di bulan Ramadhan adalah sedekah. Sedekah adalah bentuk pengakuan paling mendasar atas konsep istikhlaf (perwakilan) ; bahwa pada esensi-nya seluruh harta adalah milik Allah (QS 10: 66). Terinternalisasi- nya konsep istikhlaf ini secara kuat akan menekan aktivitas penimbunan harta, perlombaan dalam mengejar kekayaan, kejahatan ekonomi, dan kesenjangan sosial.

Secara umum terdapat dua jenis sedekah, yaitu sedekah wajib dan sedekah sunnah. Sedekah wajib adalah zakat, yaitu zakat fitrah (jiwa) dan zakat maal (harta). Sedangkan sedekah sunnah memiliki banyak bentuk mulai dari infaq, sedekah jariyah, dan wakaf hingga sumbangan tenaga dan pemikiran. Filantropi Islam, berbeda dengan filantropi konvensional, berakar dari kepercayaan terhadap Tuhan yang menciptakan bumi dan langit serta seluruh isinya untuk kepentingan semua manusia. Filantropi Islam bernilai transendental tinggi, tidak akan menjadi sarana pencucian dosa atau tameng dari agenda tersembunyi, dan bukan kegiatan insidental.

Filantropi Islam memiliki peran penting dalam perekonomian. Peran penting pertama terkait pengentasan kemiskinan. Instrument filantropi Islam adalah mekanisme transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin yang tepat sasaran. Di saat yang sama, instrument filantropi Islam telah berperan sebagai jaring pengaman sosial yang efektif.

Dengan adanya transfer pendapatan dari kelompok kaya ke kelompok miskin maka akan terjadi peningkatan permintaan barang dan jasa dari kelompok miskin, yang umumnya adalah kebutuhan dasar. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat terkait filantropi Islam ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang dan jasa yang diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa pada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang lebih diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dalam perekonomian.

Dalam perekonomian yang tidak memiliki mekanisme transfer pendapatan dan sebagian besar penduduknya adalah miskin, maka kebutuhan riil masyarakat sering tidak tercermin dalam permintaan pasar. Barang dan jasa yang amat dibutuhkan rakyat banyak, seperti pangan, papan, air bersih, kesehatan dan pendidikan, seringkali tidak diproduksi. Dengan instrument filantropi yang mentransfer pendapatan orang kaya ke orang miskin, maka permintaan barang dan jasa orang miskin akan meningkat. Dalam konteks ini kita dapat memandang fungsi alokatif filantropi Islam yang me-realokasi sumber daya dari orang kaya ke orang miskin ini, sebagai cara yang efektif untuk memerangi kemiskinan.

            Di Indonesia, potensi filantropi Islam yang sangat besar, belum mampu mengangkat kelompok miskin keluar dari jurang kemiskinan. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh perilaku penderma yang masih amat karikatif, yaitu berorientasi jangka pendek, de-sentralistis dan interpersonal. Filantropi sering dilakukan dalam bentuk konsumtif, dilakukan secara individual, dan tidak terorganisir.

            Dibutuhkan upaya revitalisasi dengan menggugah kesadaran dan sekaligus merubah perilaku penderma. Menggugah kesadaran ummat sangat penting karena sampai kini terdapat kesenjangan yang besar antara potensi dengan realisasi dana filantropi Islam. Selain itu dibutuhkan rekontruksi paradigma sedekah dari sedekah personal-jangka pendek yang bersifat karikatif menjadi sedekah institusional- jangka panjang yang lebih bersifat pemberdayaan. Upaya penting lainnya adalah meningkatkan kapasitas lembaga amil dan pengelola dana filantropi Islam. Selain untuk meningkatkan efektifititas pendayagunaan dana filantropi Islam, hal ini juga penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana filantropi.

 

IPTEK dan Produktivitas

Salah satu aktivitas lain yang banyak dianjurkan di bulan Ramadhan adalah aktivitas menuntut ilmu, baik ilmu dunia maupun akhirat. Ramadhan adalah momentum bagi umat Islam untuk memperdalam ilmu, menyebarluaskan- nya dan mengembangkan- nya. Hal ini sangat relevan di tengah kecenderungan perekonomian yang saat ini semakin bergeser ke keunggulan berbasis pengetahuan (knowledge economy).

            Ilmu dan teknologi adalah satu-satunya sumber produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Perekonomian- perekonomian maju umumnya tumbuh tinggi dan berkesinambungan dengan membuat teknologi berkembang secara built-in dan sistemik dalam perekonomian (endogenous growth). Hal ini dilakukan antara lain melalui pengembangan sektor pendidikan, belanja R & D yang memadai, penghargaan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, link and match antara pendidikan, riset dan industri, dan lain-lain.

            Romer (1993) memperluas definisi teknologi menjadi apa yang ia sebut sebagai “ideas”. Teknologi seringkali kita bayangkan dengan manufaktur, padahal kebanyakan aktivitas ekonomi terjadi di luar pabrik-pabrik. Ide-ide (ideas) mencakup perspektif tak terbatas tentang pengemasan barang, pemasaran, distribusi, pengawasan persediaan barang, sistem pembayaran, sistem informasi, proses transaksi, pengawasan kualitas, dan memotivasi pekerja, semuanya digunakan dalam proses produksi untuk menciptakan nilai ekonomi dalam perekonomian modern.

            Pengembangan ilmu agama juga berpengaruh signifikan bagi perekonomian.  Peningkatan iman dan taqwa, sebagai hasil menuntut ilmu agama, akan memberi dampak signifikan terhadap hakikat, kuantitas, dan kualitas kebutuhan material dan non-material manusia beserta cara pemuasannya. Iman dan taqwa juga berfungsi sebagai filter moral yang akan mengkontrol self-interest dalam batas-batas social-interest. Filter iman dan taqwa ini menyerang langsung pusat masalah dalam perekonomian konvensional yaitu klaim yang tidak terbatas terhadap sumber daya (unlimited wants) dengan cara mengubah perilaku manusia dan skala preferensi-nya agar selaras dengan tujuan-tujuan normatif perekonomian.  Pemahaman yang lebih baik terhadap nilai dan ajaran agama juga akan berpengaruh signifikan terhadap variabel-variabel ekonomi yang penting seperti konsumsi, tabungan dan investasi, lapangan kerja dan produksi, serta distribusi pendapatan.

            Dengan demikian, Ramadhan semestinya menjadi ajang evaluasi sektor pendidikan dan riset kita. Sudah saatnya negeri ini memiliki sistem pendidikan agama dan umum yang terintegrasi, penghargaan terhadap hasil karya teknologi anak bangsa, keterkaitan yang erat antara riset dan industri, dan strategi penguasaan teknologi yang jelas menuju industri nasional yang tangguh dan mandiri. Hanya dengan demikian, produktivitas perekonomian meningkat dan pertumbuhan akan berkelanjutan.

 

Koran Tempo, Selasa, 25 Agustus 2009

 

KERJASAMA ERAMUSLIM-IMZ DOMPET DHUAFA REPUBLIKA 2009

 

 

  • 1. Rabu, 17/06/2009 13:02 WIB Zakat dan Sedekah Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dan-sedekah.htm

 

  • 2. Senin, 22/06/2009 10:54 WIB Upah Amil Zakat  Apakah dibenarkan memberikan zakat kepada mereka sebagai amil?

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/upah-amil-zakat.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/dasar-hukum-zakat-perusahaan.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-penghasilan-apakah-ada-dalam-syariat-islam.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:   http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/berapa-bulan-sekali-kita-wajib-membayar-zakat.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/cara-hitung-zakat.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-hasil-usaha.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/bagaimana-menghitung-zakat-saya-broker.htm

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/masihkah-membayar-zakat.htm

 

  • 10. Minggu, 26/07/2009 11:18 WIB Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya.

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/maksud-setelah-dikurangi-kebutuhan-sehari-hari-untuk-zakat.htm

 

 

  • 11. Senin, 27/07/2009 08:32 WIB Membantu Biaya Kuliah Keponakan Apakah Sudah Termasuk Zakat Konsep terpenting dari zakat pada intinya adalah bagaimana mendidik para aghniyaa (orang-orang kaya) agar mempunyai kepedulian dan tanggungjawab sosial terhadap mereka yang diuji Allah dengan kemiskinan.

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/membantu-biaya-kuliah-keponakan-apakah-sudah-termasuk-zakat.htm

 

  • 12.Selasa, 28/07/2009 20:19 WIB Pembagian Zakat Profesi? Berdasarkan ayat tersebut jelas tidak ada pemberian zakat untuk orang tua sendiri atau mertua. Hal inilah yang dijelaskan oleh Ibnu Mundzir dalam kitabnya “Al-Bahr az-Zahrar” bahwa Islam mengajarkan kepada setiap anak/menantu hendaknya berlaku baik (ihsan) dan adil kepada kedua orang tua sendiri termasuk mertua.

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/pembagian-zakat-profesi.htm

 

  • 13. Jumat, 31/07/2009 09:26 WIB Apakah Barang-barang Pribadi Juga Harus dizakati? Ulama fiqih menjelaskan ada dua argumen; pertama, jika barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan maka tidak berzakat. ….. Kedua jika barang tersebut bergerak dan dapat menghasilkan keuntungan, maka wajib zakat

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/apkh-barang-barang-pribadi-juga-harus-di-zakati.htm

 

  • 14. Sabtu, 01/08/2009 15:06 WIB Zakat untuk PNS Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-untuk-pns.htm

 

  • 15. Selasa, 04/08/2009 09:44 WIB Konsultasi Zakat Penghasilan dalam Islam para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan setahun sekali atau sebulan sekali yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%.

 

Lebih lanjut dan jelas buka website:  http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/konsultasi-zakat-penghasilan-dlm-islam.htm

 

  • 16. Sabtu, 15/08/2009 17:38 WIB Mobil Kredit Apakah Wajb Dzakat ? pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, tidak wajib dizakati harta kekayaan berupa bangunan produktif, pabrik, kapal-kapal, pesawat terbang, kendaraan.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/mobil-kredit-apakah-wajb-dzakat.htm

 

  • 17. Rabu, 19/08/2009 14:22 WIB Zakat Tki zakat profesi dapat dikeluarkan jika ditotal pendapatan bersih Mas Toni selama setahun melebihi nishab zakat emas 85 gram sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5%.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-untuk-tki.htm

 

 

  • 18. Kamis, 20/08/2009 07:59 WIB Zakat Harta Simpanan Deposito dan Tabungan seluruh harta baik gaji/penghasilan/keuntungan maupun harta simpanan yang sudah dimiliki selama satu tahun (haul) dan cukup nishabnya setara dengan emas 85 gram maka wajib zakat.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/serba-serbi-zakat.htm

 

  • 19. Selasa, 25/08/2009 13:21 WIB Zakat Dalam Bentuk Barang zakat boleh diberikan kepada anak yatim piatu sebab mereka dikategorikan sebagai kelompok orang-orang fakir (mustahik zakat) ….  Menurut pendapat Syekh Yusuf Qardhawi, bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah yang lebih sesuai untuk kondisi zaman sekarang

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-dalam-bentuk-barang.htm

 

  • 20. Selasa, 25/08/2009 23:12 WIB Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ? jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/apakah-rumah-kendaraan-juga-di-zakatkan.htm

 

  • 21 Kamis, 27/08/2009 09:09 WIB Punya Utang, Masih Wajib Zakat? gaji dan pendapatan setahun, wajib zakat bila mencapai nisab, sedang kan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab, tidak wajib zakat…. apabila seseorang dengan hasil profesinya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya dan pas-pasan, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat cukup bersedekah atau berinfak  saja.

Lebih lanjut dan jelas buka website: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/punya-utang-masih-wajib-zakat.htm

Sumber: http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/dasar-hukum-zakat-perusahaan.htm

Muhammad Zen

Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Jumat, 26/06/2009 18:39 WIB

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz saya mau bertanya apa dasar hukum zakat perusahaan, dalam kajian kitab klasik kami tidak menemukan?

Wa’alaikum Salam Wr. Wb.

Deden, Tasik Malaya

Jawaban
Wa’alaikum salam Wr. Wb. Terima kasih Pak Deden atas pertanyaannya yang super. “Zakat perusahaan” (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi dalam bidang muamalah diizinkan oleh syariat Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syariat Islam dalam bidang muamalah, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Dalam konteks inilah perusahaan ditempatkan sebagai muzakki/wajib zakat.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.

Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan yang mewakilkan operasionalnya kepada pihak manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan dimana keutungan dan kerugian perusahaan ditanggung bersama oleh pemegang saham. Keuntungan dan kerugian perusahaan dapat diketahui pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah zakat di wajibkan. Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.
Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.
Pendapat kedua yaitu pendapat Abû Zahrah yang mengatakan bahwa saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, karena itu wajib dizakati. Ini termasuk dalam kategori barang dagangan dan besarnya suku zakat adalah 2,5%. Caranya adalah setiap akhir tahun, perusahaan melakukan penghitungan harga saham sesuai dengan harga yang beredar dipasaran, kemudian menggabungkannya dengan keuntungan yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya mencapai nisab maka wajib dizakatkan.

Beda halnya, Yûsuf Qaradâwi mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh sebesar 10%. Hukum ini juga berlaku untuk asset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan. Zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urûd tijârah. Besarnya suku zakat adalah 2,5 %. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa yang dimiliki oleh perorangan.

Al-hasil, dalam konteks Indonesia, mengenai zakat perusahaaan, belum lama ini telah mencuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari lalu telah mewajibkan zakat perusahaan. Menurut Agustianto dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik…”.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…

Kewajiban zakat perusahaan juga didukung sebuah hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat binatang ternak yang didalamnya ada unsur syirkah. Sebagian isi surat itu antara lain: “…Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama”

Teks hadist tersebut sebenarnya, berkaitan dengan perkongsian zakat binatang ternak, akan tetapi ulama menerapkannya sebagai dasar qiyas (analog) untuk perkongsian yang lain, seperti perkongsian dalam perusahaan. Dengan dasar ini, maka keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha di pandang sebagai syakhsiah hukmiyah (badan hukum). Para individu di perusahaannya. Segala kewajiban ditanggung bersama dan hasil akhirpun dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah, yakni zakat harta.

Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena memang lembaga badan hukum seperti perusahaan itu memang belum ada secara formal dalam wacara fiqih klasik. Meskipun ada semacam khilafiyah, tetapi umumnya ulama kontemporer yang mendalami masalah zakat, mengkategorikan lembaga badan hukum itu sebagai menerima hukum taklif dari segi kekayaan yang dimilikinya, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taklif. Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan.
Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam karya monumentalnya “Al-fiqhi Al-Islami wa Adillatuhu” menuliskan : Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsyiyah hukmiyah atau syakhsyiyah I’tibariyah/ma’nawiyah atau mujarradoh (badan hukum) dengan mengakui keberadaannya sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan dan perusahaan, sebagai syakhsiyah (badan) yang menyerupai syakhsyiyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum”. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). (Volume III, halaman 256).

Dengan demikian, zakat perusahaan, analogi dari zakat perdagangan, maka perhitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya, juga mengacu pada zakat perdagangan. Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih mendetail lagi, Agustianto menjelaskan berdasarkan kaedah di atas, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa pola perhitungan zakat perusahaan sekarang ini, adalah di dasarkan pada neraca (balance sheet), yaitu aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar (metode asset netto). Metode ini biasa disebut oleh ulama dengan metode syari’ah. Waallâhu A’lam. (MZ)

“I’MALI ya Fathimah…I’mali ya Fathimah” perintah Rasulullah SAW kepada puterinya, Fathimah al-Zahra. Maksudnya, “Bekerjalah wahai Fathimah…Bekerjalah wahai Fathimah.” Sabda Rasulullah SAW ini menunjukkan, bahwa siapapun harus bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Demikian disampaikan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mohamad Zen, M.A., dalam diskusi bertema Sukses Berwirausaha ala Rasulullah SAW, di Pondok Baca Qi Falah, Jl. Sampay-Cileles Km. 5 Sumurbandung Kec. Cikulur Kab. Lebak Prop. Banten, Ahad (12 April 2009) sore.

Menurut calon doktor bidang Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, selain sebagai Rasul dan Nabi, Muhammad SAW juga seorang wirausahawan atau interpreneur. Misalnya, sejak berusia 8 tahun 2 bulan, beliau sudah menggembalakan kambing. Ketika berusia 12 tahun, beliau juga tak jarang turut serta dalam kafilah dagang kakeknya, Abdul Muthallib, baik ke Syria maupun ke negeri lainnya. Ia juga pernah mengabdi pada saudagar kaya Khadijah bint Khuwailid, juga sebagai pedagang.

Pengalaman-pengalaman ini menempanya menjadi wirausahawan sukses nan jujur. Bahkan kala mengabdi pada Kkadijah, dengan modal kejujuran, semua pelanggaan mencintainya dan segan padanya. Julukan al-amin (yang terpercaya) lantas dilekatkan padanya. “Rasul itu berhasil karena jujur,” ujarnya.

Dikatakannya, ketika pada usia 25 tahun melamar Khadijah, maka Muhammad memberikan mahar 20 ekor unta muda. “Ini menunjukkan Rasulullah SAW adalah wirausahawan yang sukses,” ceritanya. “Karena itu, dalam menjalankan usaha, hendaknya umat Islam meneladani sifat beliau; siddiq, amanah, fathonah dan tabligh,” imbuhnya.

Menurut penulis buku Zakat dan Wirausaha ini, jiwa wirausaha sebetulnya dapat ditemukan dalam diri siapapun, baik pengusaha maupun masyarakat umum. Jiwa ini ada para diri petani, karyawan, pegawai pemerintahan, siswa/santri, mahasiswa, guru, dosen, pimpinan organisasi, politik, pedagang dan sebagainya.

Yang penting diingat juga, katanya, seorang wirausaha tidak boleh lemah. Dia harus punya semangat juang tinggi, pantang menyerah, tidak putus asa, semangat kerja sama, memiliki cita-cita yang kuat, dan bernilai luhur. “Inilah rahasia sukses wirausaha Rasulullah SAW,” terangnya.

Lantas, apa sih kunci sukses berwirausaha? Menurutnya, diantara kuncinya adalah hemat pangkal kaya, berfikir masa depan, menjaga kepercayaan, pandai membaca peluang, kreatif dan inovatif, percaya diri dan berkomitmen tinggi. “Insya Allah, kita semua bisa sukses jika hal-hal ini kita penuhi,” ungkapnya.[nhm]
Kamis, 2009 April 30
Sumber: http://pondokbacaqifalah.blogspot.com/2009/04/rahasia-sukses-usaha-rasul.html

MANAJEMEN KEBAIKAN MENJADIKAN ORANG SANGAT BERMAKNA

By Republika Newsroom

Selasa, 03 Februari 2009 pukul 17:27:00

JAKARTA – Festival Ekonomi Syariah (FES) kembali hadir di tahun ini. Kegiatan ekshibisi yang bertujuan mempromosikan lembaga keuangan syariah ini akan berlangsung mulai hari ini, Rabu (4/2) hingga Minggu (8/2) di Jakarta Convention Center.

(lagi…)

Selasa, 2009 Februari 03

BARU-BARU ini, tepatnya Selasa (27/01/2009) sore, Pondok Baca Qi Falah kedatangan tamu dari Jakarta, Muhammad Zen, M.Ag. Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI Jakarta ini hadir untuk memberikan tausiah keagamaan bagi para santri Ponpes Qothrotul Falah.

(lagi…)

Halaman Berikutnya »